Media Diintimidasi Saat Konfirmasi Dapur MBG Fajar Agung 

Pringsewu (ISN) – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait keluhan wali murid SD 1 Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, mengenai dugaan ketidaksesuaian nominal menu Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp8.000 per porsi, media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke dapur MBG Fajar Agung.

‎Sejumlah wali murid sebelumnya menyampaikan bahwa menu yang diterima siswa telur satu butir,singkong goreng,kacang dan anggur 3butir  dinilai tidak sepadan dengan nominal anggaran yang disebut-sebut sebesar Rp8.000. Bahkan, mereka memperkirakan nilai riil makanan yang diterima hanya sekitar Rp5.000 per porsi.

‎Namun, saat awak media mendatangi dapur MBG Fajar Agung dan bertemu dengan pemilik dapur untuk meminta klarifikasi, situasi justru memanas. Pemilik dapur diduga bersikap emosional dan melontarkan pernyataan bernada intimidatif kepada wartawan.

‎“Ya kamu hitung sendiri itu berapa nilainya,” ujar pemilik dapur dengan nada tinggi. Jumat ( 27/02/2026)

‎Tak hanya itu, ia juga menyatakan, “Saya ini orang lapangan, tidak usah aneh-aneh. Jangan membuat berita yang jelek tentang MBG. Saya bukan orang di dalam rumah saja,” ucapnya sambil menunjukkan gestur yang dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap media.

‎Saat disinggung soal menu yang dikeluhkan, termasuk dugaan buah yang kurang layak konsumsi, ia kembali menegaskan agar wartawan tidak membahas persoalan menu.

‎“Kalau datang ke sini jangan bahas menu. Kalau hari Rabu bukan menu dari sini, karena menunya singkong semua,” ungkapnya.

‎Bahkan, ia juga menyampaikan pernyataan bernada ancaman, “Kalau datang ke sini tinggal silaturahmi saja, tidak usah bahas menu kurang lah, buah busuk lah, buat emosi. Saya tidak puasa ini,” katanya.

‎Dugaan Pelanggaran Hukum

‎Sikap intimidatif terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

‎1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

‎Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

‎Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

‎Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

‎intimidasi atau ancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja pers.

‎2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

‎Apabila intimidasi disertai ancaman kekerasan, hal tersebut juga dapat dijerat dengan ketentuan pasal terkait ancaman atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam KUHP.

‎Transparansi Anggaran Publik

‎Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik, khususnya anak-anak sekolah. Karena itu, transparansi penggunaan anggaran dan kualitas makanan menjadi hal yang wajib diawasi bersama.

‎Penolakan klarifikasi serta sikap defensif terhadap kontrol sosial justru menimbulkan tanda tanya publik. Jika pengelolaan telah sesuai standar dan anggaran, semestinya pihak dapur dapat memberikan penjelasan terbuka, termasuk rincian komposisi menu dan standar biaya per porsi.

‎Media menegaskan bahwa konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu. Pers bekerja berdasarkan keluhan masyarakat dan berkewajiban menyampaikan fakta secara berimbang.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lanjutan secara resmi dan tertulis dari pihak dapur MBG Fajar Agung terkait rincian anggaran maupun tudingan intimidasi terhadap wartawan.

Loading

Related posts

Leave a Comment